Selasa, 02 Januari 2018

TANAH BENGKOK KEKAYAAN ASSET DESA

Tanah bengkok dalam KBBI (kamus Besar Bahasa indonesia) adalah tanah milik desa yang dipinjamkan kepada pamong desa untuk di garap dan di petik sebagai pengganti gaji.
menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri No. 4/2007. Tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, titisara.
Hasil pengelolaan tanah bengkok atau disebut lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa. Tanah desa tidak bisa di perjualbelikan sepihak baik dari kepala desa dan seperangaktnya, kecuali karena untuk kepentingan umum dan ini pun mendapat persetujuan dari seluruh warga desa.
Asset desa yakni barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh beban atas anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainya yang sah.
jenis asset desa yakni kekayaan asli desa yang berupa :
1. tanah kas desa;
2. pasar desa;
3. pasar hewan;
4. tambatan perahu;
5. bangunan desa;
6. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
7. pelelangan hasil pertanian;
8. hutan milik desa;
9. mata air milik desa;
10. pemandian umum; dan
11. lain-lain kekayaan asli desa.
pemindahan hak tanah desa
Dengan di berlakunya UU ttng desa maka desa mempunnyai hak untuk menggelola assset dan kekayaan asli desa secara mandiri dan terbuka.
Question
1. Bagaimna keadaan dan pemanfaatan tanah bengkok desa
kita ?
2. Sudahkah kita mengawasi dan mengontrol guna melindungi
akan asset desa kita ?
Dasar Hukum :
- Permendagri No. 4/2007 ttng pedoman penggelolaan
kekayaan desa
- PP 43/2014 ttng Perlak UU No. 6/2014 ttng desa sbgmna
diubah No. 47/2015
- UU No.6/2014 ttng Desa
- Permendagri No. No.1/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar