Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). RUPS merupakan tempat berkumpulnya para pemegang saham untuk membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan perseroan, yang pelaksanaannya mengacu pada anggaran dasar selama belum diatur dalam UUPT. Oleh karena itu, dilakukan penelitian tentang pengaturan RUPS di dalam anggaran dasar, dan pengaturan serta kedudukan RUPS tersebut di dalam UUPT. Penelitian ini bersifat dekriptif analitis dengan pendekatan secara yuridis normatif dari ketentuan Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam kaitannya dengan pengaturan RUPS. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: anggaran dasar suatu perseroan adalah menetapkan hal-hal yang dianggap perlu dan yang belum diatur dalam peraturan yang ada. Oleh karena itu, dalam menyusun akta pendirian atau anggaran dasar harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga masalah mendasar dapat dituangkan secara jelas dan lengkap Anggaran Dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua pemegang saham, dewan direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan RUPS, dan kekuatan mengikat itu tidak dapat dikesampingkan oleh siapa pun juga, sekali pun diambil keputusan oleh RUPS dengan suara bulat. RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, dan RUPS mengangkat Direksi dan Komisaris. Kemudian keputusan-keputusan yang menyangkut struktur organisasi Perseroan, yaitu perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pemisahan, pembubaran dan likuidasi Perseroan, hak kewajiban para pemegang saham, pengeluaran saham baru dan pembagian/ penggunaan keuntungan yang dibuat Perseroan sepenuhnya menjadi wewenang RUPS. Disarankan agar para pihak yang terikat dalam perjanjian pada perseroan wajib mengetahui status pendirian dari suatu perseroan terbatas yang termuat dalam Anggaran Dasar, sehingga dalam pelaksanaan RUPS jelas terlihat kewenangan-kewenangan dari Direksi dalam pengelolaan perusahaan dan kewajiban untuk melakukan RUPS.
https://www.researchgate.net/publication/42323463_Analisis_Hukum_Kedudukan_Rapat_Umum_Pemegang_Saham_Pada_Perseroan_Terbatas_Dilihat_Dari_Anggaran_Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar